Meskipun pemilu bukanlah satu-satunya arena berdemokrasi, namun pemilu memiliki arti yang sangat strategis bagi proses berdemokrasi di sebuah negara. Pertama, melalui pemilu warga negara dapat menunjukkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dimana rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.
Kedua, melalui pemilu warga negara dapat mengekspresikan hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak-hak untuk menyatakan pendapat dan hak untuk berkumpul dan berserikat. Ketiga, melalui pemilu dapat terbentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi (pengakuan dari rakyat). Tanpa pemilu maka pemerintahan hanya mewakili kepentingan elite atau sekelompok masyarakat seperti yang terlihat dalam sistem politik monarkhi, diktator dan otoriter.
Keempat, melalui pemilu pergantian kekuasaan dapat dilakukan secara teratur dan damai. Kelima, melalui pemilu dapat dilakukan rekruitmen politik secara terbuka. Dimana setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan publik.
Keenam, melalui pemilu konflik kepentingan yang ada di tingkat masyarakat dipindahkan ke lembaga perwakilan rakyat, sehingga konflik bisa diselesaikan secara terlembaga dan tanpa kekerasan. Ketujuh, melalui pemilu dapat dilakukan pendidikan politik kepada semua warga negara. Karena dalam pemilu warga negara dididik untuk memahami hak-hak dasarnya sekaligus tanggung jawab sosialnya sebagai warga negara. Dengan pemilu warga negara juga akan terbiasa menerima perbedaan kepentingan, sehingga perbedaan kepentingan tidak menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara.