Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Bambang D.H. sudah tidak bisa lagi menjabat Wali Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan Bambang D.H. sudah dua kali menjabat jabatan yang sama. Tapi, hasil Rakercabsus PDIP memutuskan untuk mengusung dua nama yakni Bambang D.H dan Saleh Ismail Mukadar sebagai calon walikota atau calon wakil walikota surabaya pada Pilwali Surabaya 2010 mendatang.
Untuk dapat maju lagi menjadi calon walikota, PDIP mengajukan uji materi atau Judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemda. Pasal yang digugat adalah pasal 58 huruf o yang berbunyi calon kepala darah dan wakil kepala daerah adalah warga negara RI yang memenuhi syarat: belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Meskipun pengajuan uji materi atas pasal yang sama pernah dilakukan oleh H.M. Said Sagaf (bupati Bantaeng Sulsel 1993-1998 dan Bupati Mamasa Sulbar 2003-2008) yang hasilnya MK menolak Gugatan tersebut, namun uji materi tetap diajukan dengan alasan kasus Bambang sedikit berbeda dengan kasus H.M. Said Sagaf .
Bambang pada periode pertama menggantikan Walikota Surabaya sebelumnya, Cak Narto-Sunarto Sumoprawiro-yang lengser sebelum masa jabatannya habis. Baru setelah itu Bambang terpilih menjadi Walikota surabaya melalui pemilihan langsung. Seperti diberitakan, Bambang siap maju dalam Pilwali mendatang. “ Di manapun saya siap, mau jadi calon wali kota atau calon wakil wali kota atau tidak dicalonkan,”ucap Bambang (jawapos;12-10-2009). Untuk saat ini Dia lebih memilih menunggu keputusan MK.
Menurut Bambang larangan menjabat dua priode ditujukan pada jabatan yang sama, sehingga dia berhak menjadi Wakil Wali kota Surabaya periode mendatang, untuk itu jika MK menolak gugatan partainya, dia siap untuk dijadikan calon wakil walikota dari PDIP. Baginya menjadi walikota atau wakil walikota sama saja, yang terpenting dia bisa mengabdi untuk membangun kota Surabaya agar lebih baik.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa pencalonan dirinya atau siapa saja dari PDIP harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan partai. Dia berharap agar dalam Rakercabsus tidak ada rekayasa sehingga bisa menjaring calon walikota dan wakil walikota yang sesuai dengan keinginan konstituen.
Ditemui secara terpisah, Saleh ismail Mukadar mengatakan bahwa DPC tidak akan memutuskan sendiri calon walikota dan calon wakil walikota. Ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan bahwa hal tersebut bertujuan menghindari friksi di internal partai.
Keputusan DPP PDIP yang mengusung dua nama yakni Bambang D.H dan Saleh Ismail Mukadar untuk di jadikan menjadi calon walikota atau calon wakil walikota akan dilaksanakan secara hati-hati. DPP terlebih dulu akan menurunkan tim khusus ke Surabaya untuk mensurvei konstituen PDIP dan masyarakat Surabaya pada umumnya. Mereka akan mencari informasi dari masyarakat mengenai siapa diantara dua calon walikota tersebut yang lebih dikehendaki untuk memimpin Kota Pahlawan.