Kamus Pilkada

Apa itu PILKADA?
DEFINISI PILKADA

“Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.” (Pasal 1 ayat (1) PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk propinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.” (Pasal 1 ayat (2) PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)

Persyaratan Pengajuan Peserta
• Peserta pemilihan adalah pasangan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (Pasal 36 ayat 1)
• Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi syarat sekurang-kurangnya memiliki 15% dari jumlah kursi yang ada di DPRD atau 15% dari akumulasi suara saha dalam pemilihan anggota DPRD di daerah bersangkutan. (Pasal 36 ayat 2)
• Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
• Pasangan calon yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik lain. (Pasal 37)
• Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Persyaratan Pasangan Calon (beberapa calon)
• Berusia minimal 30 tahun.
• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara perdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih. (Pasal 38 ayat f)
• Memiliki NPWP.

Penetapan Kepala Daerah
• Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara yang sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
• Pasangan calon yang memperoleh lebih dari 25% dari jumlah suara yang sah, pasangan calon dengan perolehan suara terbesar ditetapkan sebagai calon terpilih.